Viral
KPK Rampungkan Penggeledahan Terkait Korupsi Dana Desa

Jakarta (MI) – Dalam pengungkapan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Jawa Timur, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan di lima lokasi di daerah Pamekasan, Madura, Jawa Timur, secara paralel dari tanggal 4 hingga 5 Agustus 2017.
Adapun, lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim penyidik yaitu Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor Inspektorat, Kantor Kejaksaan Negeri, serta Kantor Desa Dassok, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Mapolres Pamekasan. Kata Febri, empat saksi tersebut merupakan unsur pegawai negeri sipil (PNS) Pamekasan. Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka kasus dugaan suap Kajari Pamekasan terkait penyelewangan dana desa.
Lebih lanjut Febri menyampaikan, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Diduga, dokumen serta barang bukti elektronik tersebut berkaitan dengan kasus suap pengamanan perkara korupsi dana desa, uangkap Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) untuk memuluskan pengamanan perkara korupsi dana desa di daerah Madura, Jawa Timur.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan, Achmad Syafi’i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.
Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TGM)