News

KPK Resmi Tetapkan Bupati Kutai Sebagai Tersangka

JAKARTA (MI) – Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

“Iya (Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Rita Widyasari sudah resmi jadi tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait perijinan Perkebunan dan pembangunan Mall Citra Gading.

Atas dugaan itu, Rita dan Khairudin dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentan Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka itu mengemuka dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Penyidik KPK pada sejumlah tempat di Kukar. Salah satunya di kantor Bupati Kukar.

Dari serangkaian penggeldahan yang telah dilakukan, tim mengamankan sejumlah bukti. Dikabarkan salah satunya uang 5000 USD. Disebut-sebut uang itu disita dari mobil Alphard milik Bupati Rita.

“Iya (kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan),” terang Basaria. (FC)

Tags

Related Articles

Close