News

KPK Sanggupi OTT Setiap Hari Jika Masyarakat Dilibatkan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyanggupi lembaganya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan satu syarat, masyarakat harus terlibat langsung dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

Untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat itu, Agus meminta pemerintah segera melakukan revisi UU Tipikor agar payung hukumnya jelas. Karena menurutnya, mengandalkan tenaga KPK saja tidaklah cukup.

“Kalau dibaca lagi UU Tipikor pasal 8, maka sebetulnya peran masyarakat harus masuk sebagai hak dan kewajiban agar penyelenggara bebas dari KKN. Selama ini hanya penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum,” kata Agus di Jakarta, Selasa 27 November 2018.

Keterlibatan masyarakat dianggap penting, karena Agus menduga masih banyak kepala daerah dan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi, namun belum terciduk atau terendus.

Terbukti, sudah banyak kepala daerah dan anggota DPR serta pejabat lainnya yang diciduk KPK dalam OTT saat sedang melakukan transaksi haram KKN selama beberapa bulan, maupun tahun belakangan ini.

“Tapi kekhawatirannya, penyelenggara negara lama-lama bisa habsi kalau ditangkapi terus. Maka kita harus berubah,” ujar Agus. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close