News

KPU: Penyampaian Visi-Misi Bukan Bagian Debat

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluruskan persepsi yang salah di tengah masyarakat bahwa penyampaian visi dan misi pasangan calon presiden maupun calon wakil presiden adalah bagian dari debat kandidat. Menurut anggota KPU Pramono U. Tantowi melalui pernyataannya hal itu ada dua hal yang berbeda.

Penyampaian visi-misi capres-cawapres hanya salah satu metode komisi itu untuk menyebarluarkan materi kampanye pasangan calon berupa visi, misi, dan program yang bersangkutan.

Sementara debat pasangan calon adalah salah satu metode kampanye yang diatur sesuai Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Sehingga debat kandidat harus dihadiri secara langsung oleh kandidat; tdk bisa diwakilkan. Namanya juga debat kandidat, bukan debat timses,” ujar Pramono di Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Dia meminta masyarakat tidak menyampuradukkan dua hal yang berbeda tersebut. Menurut Pramono visi dan misi pasangan calon bisa disimak masyarakat melalui https://kpu.go.id/index.php/pages/detail/2018/953.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close