Politik
KPU Perbolehkan Paslon Datangi Lembaga Pendidikan, Asal…

MATA INDONESIA, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pasangan calon melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan formal maupun. Apabila peserta pemilu melanggarnya ada sanksi yang diberikan.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mengatakan kampanye di lembaga pendidikan tidak diperbolehkan. Lembaga pendidikan itu termasuk lembaga pendidikan formal maupun lembaga pendidikan non formal.
“Jadi, tidak dibenarkan kalau pesantren itu menjadi tempat untuk kegiatan kampanye oleh siapapun,” ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Selasa 16 Oktober 2018.
Namun, kata dia tidak semua peserta pemilu yang datang ke lembaga pendidikan itu melakukan kampanye. Maka peserta pemilu tetap boleh datang ke sarana pendidikan, juga tempat ibadah. “Yang tidak boleh dilakukan adalah berkampanye di kedua tempat itu,” katanya.
Ia mengatakan parameter sebuah kegiatan dapat disebut sebagai kampanye jika ada pemaparan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Untuk itu, Wahyu mengimbau jika ada masyarakat keberatan dengan bentuk kegiatan peserta pemilu yang diduga melanggar ketentuan kampanye, bisa melaporkan kepada Bawaslu.
“Jika Bawaslu menemukan langsung, maka tidak perlu ada laporan, tetapi bisa melakukan penindakan,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pelaku kampanye di sekolah dan tempat ibadah bisa dikenai sanksi pidana.
Terkait dengan larangan kampanye di lembaga pendidikan itu kan diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h. Di situ disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.
“Terkait larangan ini ancaman sanksi masksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521,” katanya.
Namun, Pramono juga mengingatkan agar meneliti aturan pada 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 secara lebih lanjut. Sebab, aturan pada pasal 280 itu memuat sejumlah norma lanjutan.
Penjelasan pasal 280 tentang larangan itu ada dispensasi. Fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta pemilu jika terpenuhi dua syarat, yakni pertama tidak menggunakan atribut kampanye, kedua atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. (Tiar Munardo)