Viral
KPU: Tidak Ada Satupun Aturan yang Melarang Parpol Bertemu Presiden

Jakarta (MI) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tak mempersoalkan partai politik perserta Pemilu 2019 melakukan pertemuan dengan Presiden di Istana Merdeka. Wahyu menyatakan dalam regulasi KPU tidak ada satupun aturan yang melarang parpol untuk bertemu dengan pihak manapun, termasuk Presiden.
“Dalam peraturan KPU manapun tidak ada yang mengatur dan melarang parpol untuk bertemu dengan siapapun, termasuk presiden,” kata Wahyu, Rabu (7/3/2018).
Wahyu menekankan, KPU tidak berwenang untuk membatasi ruang gerak parpol untuk bertemu secara langsung maupun tidak langsung dan melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak sekalipun dengan presiden.
“Tak ada aturan yang membatasi ruang gerak itu,” kata dia.
Selain itu, Wahyu menambahkan, KPU juga tidak mengatur soal tema maupun subtansi pembicaraan yang seharusnya dibicarakan antara parpol dengan presiden atau pihak manapun.
Parpol, lanjutnya, memiliki hak dan keleluasaan untuk melakukan pembicaraan yang berkaitan dengan isu politik dan pemilu dengan presiden.
“Dalam peraturan KPU tak ada aturan itu, bebas saja,” ujar dia. (AVR)