unique visitors counter
Viral

KPU: Tidak Lapor Penggunaan Dana Kampanye, Paslon Terancam Diskualifikasi

Bandung (MI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tim pemenangan melaporkan seluruh urusan administrasi dan penggunaan dana kampanye pada 24 Juni 2018, pukul 18.00 WIB. Jika tidak, atau terlambat, maka pasangan calon terancam didiskualifikasi.

 

Kabag Teknis, Hukum dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan memberikan saran kepada seluruh tim paslon untuk aktif melakukan pembukuan setiap hari.

 

“Tim harus teliti dalam pembukuan dana kampanye agar tidak menjadi persoalan administrasi saat pelaporan,” katanya, Jumat (16/2/2018).

 

Meski ketepatan waktu melaporkan pembukuan dana harus dipatuhi, tetapi dokumen itu harus akuntabel. Maka dari itu, tim pemenangan harus memanfaatkan jasa akuntan untuk menghitung pemasukan dan pengeluaran dana agar akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

 

“KPU juga nanti akan menggunakan jasa akuntan untuk mengoreksi laporan yang masuk,” kata Teppy.

 

Dia menuturkan jasa akuntan ini untuk meneliti sumber penerimaan dana kampanye yang digunakan. Jika ada penyimpangan, seperti dana dari luar negeri atau korupsi, maka diskualifikasi juga bisa diterapkan. (AVR)

Tags

Related Articles

Close