News
Lebih Sejahtera, Kemenhub Kembangkan Angkutan Online BUMN
aplikasi online ini nantinya dikelola langsung pemerintah dan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mematangkan pembuatan aplikasi transportasi online yang bakal menjadi pesaing Go-Jek dan Grab.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online plat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki oleh pemerintah. “Ada pemikiran dari berbagai pihak. Kita akan matangkan,” ujarnya
Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan. “Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi,” katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aplikasi online ini nantinya dikelola langsung pemerintah dan dapat lebih berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Para pengemudi merasa penghasilan mereka tidak lagi seperti dulu, padahal kontribusi (setoran,red) mereka terhadap aplikator jalan terus. Persaingan antar-pengemudi sendiri semakin ketat, sehingga orderan berkurang,” katanya.
Budi berharap aplikasi tersebut nantinya dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah yang terjadi selama ini perihal kemitraan antara pihak pengemudi dengan perusahaan aplikator.
Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat aplikasi transportasi online seperti Go-Jek dan Grab. Rencana tersebut bahkan membawa angin segar bagi para pengemudi transportasi online.
“Para pengemudi transportasi online selama ini merasakan perlakuan mekanisme usaha yang tidak adil dari perusahaan aplikasi swasta nasional dan asing,” kata Igun.
Ia mengatakan, usulan yang dicanangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut merupakan langkah positif. Sebab, ini merupakan wujud tuntutan zaman yang ke depannya semakin membutuhkan kemajuan teknologi untuk mendukung operasional suatu alat transportasi.
Oleh karena itu, dia meminta secepatnya Kemenhub segera merealisasikan program transportasi online berbasis aplikasi secara bertahap mulai untuk taksi online terlebih dahulu.
“Namun Garda dan PPTJDI juga harapkan adanya regulasi Undang-Undang yang melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik untuk taksi online maupun ojek online,” ujar Igun yang merupakan Presidium Garda.
Dia berharap, aplikasi transportasi online yang sedang disiapkan oleh Kemenhub diharapkan menjadi barometer persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini seperti Go-Jek dan Grab.
Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO), Wiwit Sudarsono menilai, rencana tersebut akan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra driver online. Sebab, menurutnya selama ini para driver untuk mendapatkan penghasilan yang cukup, harus bekerja ekstra bahkan melebihi batas waktu kerja yang ditentukan.
“Semoga dengan hadirnya aplikasi pelat merah dapat membawa perubahahan untuk kesejahteraan driver online,” kata Wiwit. (Tiar)