Gaya HidupNews

Mahfud: Polemik Pembebasan Ba’asyir Karena Masyarakat Salah Paham

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik ‘pembebasan” terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir dinilai ahli hukum tata negara Mahfud MD dipahami salah oleh masyarakat.

Untuk memroses pembebasan bersyarat, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan merupakan wewenang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan.

Sementara konstruksi yang diikuti dengan polemik pada kasus Ba’asyir, di luar peraturan yaitu PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Pers lebih percaya kepada Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Jokowi-Ma’ruf yang menyatakan Ba’asyir dibebaskan Jokowi tanpa syarat karena alasan kemanusiaan.

“Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu ‘kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lo. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden,” kata Mahfud.

Tata cara pembebasan bersyarat menurutnya harus didahului dengan melakukan pembinaan selama beberapa bulan dan mendapat penilaian dari masyarakat soal kelayakannya.

Setelah itu, yang bersangkutan bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI.

Dia juga menyatakan pada proses pemidanaan tidak ada istilah ‘bebas murni.’ Istilah itu hanya ada di persidangan, sedangkan setelah masa pemidanaan yang ada bebas karena masa hukumannya selesai.

Selain itu ada pembebasan bersyarat yang bisa dimanfaatkan terpidana setelah dia menjalani 2/3 masa pemidanaan. Itu pun setelah yang bersangkutan dinyatakan berkelakuan baik selama di penjara.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close