News

Mahfud Salahkan Peraturan SBY, Andi Arif Gak Berkutik

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD kembali membuat politisi Partai Demokrat Andi Arief tak berkutik karena menilai pernyataan mantan ketua Mahkamah Konstitusi soal sengketa pemilu berbahaya. Mahfud menyatakan dia hanya merujuk ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 yang ditandatangani Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.

“Itu berbahaya ya? Kalau begitu bisa dibilang yang membuat bahay ya, Pak Anu … . Sampaikan kepada beliau dong?” demikian penjelasan Mahfud atas pernyataan Andi melalui twitternya Kamis 10 Januari 2019.

Andi menilai pernyataan Mahfud di sebuah talkshow televisi bahwa jika ada sengketa suara yang jumlahnya tidak melebihi perbedaan suara antara pasangan calon, secara lembaga KPU dianggap tak bersalah. Tidak bisa dibilang curang. Mantan aktivis 98 itu menilai ucapan Mahfud membahayakan.

Menurut Mahfud undang-undang yang dibuat legilatif saat Partai Demokrat menguasai parlemen tidak bisa mempermasalahkan KPU jika dalam sengketa peroleh suara salah satu calon hanya bisa membuktikan sebagian dari selisih suara. Misalnya selisih peroleh suara sebanyak 3 juta, tetapi calon yang mempermasalahkannya hanya bisa membuktikan 1 juta suara yang diperoleh dengan curang.

Sebelumnya Mahfud juga membuat Andi terdiam saat memprotes komentarnya soal 7 juta surat suara yang tercoblos. Saat itu Mahfud menilai Andi bisa dituduh menyebarkan keresahan.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close