News

Mahkamah Konstitusi Bersiap Memiliki Ketua yang Baru

Jakarta (MI) – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengemukakan, MK akan melaksanakan Rapat Pleno Hakim (RPH) Konstitusi dengan agenda pemilihan ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat pada Senin (2/4/2018). Delapan hakim konstitusi memiliki peluang terpilih sebagai Ketua MK, mereka adalah Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat tetap memiliki hak untuk memilih Ketua MK yang baru, namun tidak bisa lagi dipilih sebagai Ketua MK. “Punya hak untuk memilih, tetapi tidak punya hak untuk dipilih sebagai ketua,” jelas Fajar tentang posisi Arief Hidayat terkait agenda pemilihan ketua MK, di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Arief telah menjabat sebagai Ketua MK sejak tahun 2015 dan terpilih lagi sebagai Ketua MK pada Juli 2017. UU MK membatasi masa jabatan ketua dan wakil, yaitu hanya boleh menjabat selama dua periode.

Arief baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (27/3/2018). Dia lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR RI sebagai hakim konstitusi.

Penetapannya kembali sebagai hakim konstitusi diiringi polemik terkait isu kedekatannya dengan Anggota DPR dan desakan mundur dari berbagai stake holder.

Sebagai hakim MK, Arief pernah mendapat 2 kali sanksi dari Dewan Etik, yaitu terkait katebelece ke pejabat kejaksaan serta terkait pertemuannya dengan Anggota DPR menjelang fit and proper test sebagai hakim konstitusi periode kedua. (WR)

Tags

Related Articles

Close