News

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Jatuhkan Vonis Mati Untuk Aman Abdurrahman

Jakarta (MI) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini menjatuhkan vonis mati kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, yang merupakan pemimpin Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman,” ucap Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Hakim mengatakan bahwa Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut Akhmad, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Dia menambahkan, Aman terbukti sebagai penggerak kelompok radikal. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang telah disampaikan pada 18 Mei lalu.

Selanjutnya Hakim Akhmad mengatakan, Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, penusukan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, dan serangan teror lainnya di Indonesia dalam sembilan tahun terakhir.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman mengaku tidak gentar atas tuntutan hukuman mati. Dalam pembelaannya saat itu, Aman menyangkal memiliki keterkaitan dengan rangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia. Menurut Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada sekitar November 2016 hingga September 2017. Sementara itu, sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, dan pada 12 Agustus 2017 dia dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close