News

Mangkir Jadi Saksi Suap Meikarta, Aher: Tak Pernah Ada Surat Panggilan dari KPK

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau Aher beralasan tidak pernah sekalipun menerima surat pemanggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Hal itu diungkapkanya, dimana sebelumnya kemarin Senin 7 Januari KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi terkait kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY).

“Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya kan. Itu persoalannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK,” kata Aher, mengutip Antara, Senin 7 Januari 2019.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ia siap menjadi saksi terkait kasus suap proyek Meikarta jika sudah menerima surat resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Saya sejak awal siap menjelaskan. Tapi kalau datang ke KPK kemudian tidak ada surat panggilannya saya enggak tahu menghadap siapa di lantai berapa, jam berapa, urusannya apa. Kan enggak jelas kalau begitu,” katanya.

KPK kembali memanggil Aher untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap Meikarta pada Senin 7 Januari 2019. Namun, jadwal itu batal lantaran Aher tidak hadir.

Mangkirnya Aher ini merupakan yang kedua kalinya setelah pemanggilan pertama pada Desember 2018 lalu. Ia beralasan tidak hadir karena surat yang ditujukan baginya salah alamat. Setelah itu, ia mengaku tak ada lagi surat pemanggilan yang diterimanya.

“Waktu itu pemanggilan yang pertama tidak datang karena salah alamat. Sejak saat itu saya belum menerima surat apapun,” katanya.

Dalam persidangan, nama Aher sempat disebut di surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu 19 Desember 2018.

Dalam surat itu disebut, pada 23 November 2017 Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Gubernur Jawa Barat kemudian disebut mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tertanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP, Dadang Mohamad, yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Perihal rekomendasi pembangunan Meikarta yang menyatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti pemerintah Kabupaten Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat, pada 10 November 2017.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close