Viral
Mantan Komandan Teroris NII : “Metode Perekrutan awal Kelompok Radikal Menggunakan Ajaran Al-Quran”

JAKARTA – Pendiri Rehabilitasi Korban Negara Islam Indonesia (NII Crisis Center) yang juga mantan Komandan NII, Ken Setiawan buka-bukaan soal proses perekrutan kelompok teroris.
Mengawali penjelasannya, Ken mengungkapkan bahwa jika pada masa sebelumnya perekrutan anggota Teroris baru hanya disasarkan pada kelompok anggota masyarakat biasa saja dan menghindari merekrut anggota keluarga dari kalangan TNI/ Polri karena jika dilakukan bisa berakibat sangat fatal dimana operasi kelompok mereka bisa terdeteksi lebih dini sebelum operasi dilancarkan.
Berbanding terbalik dengan metode perekrutan anggota Teroris zaman sekarang yang justru disesuaikan untuk menyasar anggota keluarga TNI dan POLRI. Mereka bisa dengan mudah direkrut oleh kelompok kelompok radikal yang pada akhirnya akan menjadikannya seorang teroris. Faktanya, banyak anak tentara dan polisi menjadi korban perekrutan, seperti Anak Kapolda di wilayah Sumatera ada yang pernah berhasil direrut oleh kelompok radikal, bahkan tentara dan polisi aktif juga banyak terkena paham radikal sehingga meninggalkan tugas mulia sebagai abdi negara demi bergabung di kelompok radikal, bahkan ada anak rektor kampus tentara yang juga direkrut kelompok radikal sehingga mengkafirkan orang tuanya.
Ken juga menjelaskan bahwa, model perekrutan NII yang pernah diterapkan dan merupakan salah satu cara paling populer biasa dipakai dalam perekrutan kelompok radikal adalah melakukan screening terlebih dahulu terhadap orang yang akan direkrut untuk kemudian mencuci otak sasaran yang akan direkrut, misalnya, dengan simulasi yang melibatkan audiensi dalam 5 menit orang tersebut bisa berkata bahwa dirinya ternyata berada dinegara jahiliyah dan dirinya adalah orang kafir. Adapun Proses screening meliputi mempelajari aktivitas kesehariannya, pekerjaannya apa, bagaimana keluarganya, hobinya apa, apa yang dia suka/ tidak sukai dan sebagainya.
Calon yang akan direkrut diibaratkan sebagai buah apel yang masih bersih, lalu jatuh di tempat sampah, dimana untuk membersihkannya harus dicuci dengan proses ‘pencuciannya’ yang terbilang lama bahkan ada yang sampai 30 tahun atau lebih. Doktrin dimaksudkan untuk membuat kita ragu terhadap negara yang kita cintai ini.
Dalam tahap perekrutan awal, sugesti yang diberikan Perekrut kepada calon yang akan di rekrut adalah Kitab Suci Al-quran sebagai petunjuk, pembeda, penerang, pedoman dan pengatur bagi kehidupan seluruh umat Islam. Dijelaskan pula bahwa fitrah manusia adalah seorang hamba yang taat beribadah kepada Tuhannya, termasuk mengamalkan ajaran yang ada dalam Al-quran. Mengacu pada Al-quran Surat Adz-Dzaariyaat Ayat 56 bahwa “Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah kepadaku”
Bila sudah ada petunjuk sesuai ayat tersebut diatas masih tidak mengindahkan dan mengikuti nya, maka sama hal nya dengan buta dan tuli seperti tertera dalam Al-quran Surat Al-Furqan Ayat 73 yang berbunyi “Dan orang-orang yang apabila diberikan peringatan dengan ayat-ayat Tuhan mereka, mereka tidaklah menghadapinya sebagai orang yang tuli dan buta”. Mengacu pada ayat tersebut, maka apabila seorang hamba tidak mau taat kepada Alloh dengan menjalankan ibadah, menjalankan perintahnya dan menjauhi larangan-Nya maka orang tersebut termasuk durhaka/kufur/kafir.
Dalam proses perekrutan ditanamkan pula bahwa menurut para perekrut dalam memutuskan suatu perkara, Indonesia tidak menggunakan sumber hukum Islam/Al-quran sebagaimana seharusnya, tetapi menggunakan sumber hukum Pancasila yang merupakan peninggalan Belanda yang selamanya hanya akan berpihak pada para penguasa saja dan fakta bahwa peraturan yang diterapkan di Indonesia banyak yang melawan hukum Alloh seperti bebas nya peredaran minuman keras dan legalitas pabriknya merupakan hal yang bertentangan dan melawan hukum Alloh yang mengharamkan minuman keras bagi umatnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para perekrut menegaskan bahwa walaupun KTP Islam dan rajin beribadah, akan tetapi beribadah di negara yang melawan hukum Alloh, maka telah termasuk kedalam kaum yang taghut/berhala. Sementara itu, syarat untuk dapat masuk menjadi anggota kelompok radikal adalah harus meninggalkan berhala Pancasila yang dianggap sebagai taghut.
Selain kedua ayat tersebut diatas, ayat lain yang digunakan perekrut dalam proses doktrinisasi adalah ayat infak yaitu Al-Quran surat Al-anam ayat 193 yang menyatakan bahwa “sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidup matiku hanyalah untuk Alloh” yang mana artinya dalam berjuang harus totalitas bersedia mengorbankan segala apa yang di miliki karena semua adalah milik Alloh.
Kelompok radikal menafsirkan bahwa pemimpin mereka adalah Alloh dan perintah pimpinan sama dengan perintah ulil amri yang sama dengan perintah Rasul yang juga sama dengan perintah Alloh yang perintahnya harus selalu di taati tanpa ada bertanya atau pun menolak, sesuai dengan doktrin “sami”na Wa Atho’na” (Kami mendengar dan Kami taat).
Jika sudah sampai pada keyakinan doktrin ini maka, disitulah saat permulaan dunia baru, dimana anggota baru menjadi radikal yang hanya dengan sedikit lagi polisan sudah siap menjadi terorisme.
Sebagai kalangan yang mempunyai masa semangat dan belajar yang tinggi, kalangan muda cenderung menjadi sasaran yang rentan untuk terjebak yang mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan. Dalam hal ini, Ken menyarankan adanya sikap ketegasan untuk menolak dan bersama-sama merajut kembali semangat nasionalisme untuk menangkal penyebaran paham-paham radikal terorisme.
Pada bagian akhir paparannya, Ken menyatakan bahwa membuka dirinya untuk berkomunikasi terkait radikalisme dengan membuka forum dialog di hotline pribadinya melalui Whatsapp : 08985151228.