
MATA INDONESIA, JAKARTA – Tiga menteri membuat surat keputusan bersama yang menetapkan libur pemerintah tahun depan sebanyak 20 hari kerja.
Surat itu ditandatangani Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syarifuddin pada 2 November 2018.
Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Seperti dilansir setkab.go.id unit kerja, satuan organisasi, lembaga dan perusahaan yang memberi pelayanan masyarakat harus mengatur penugasan pegawainya tanpa mengurangi kualitas layanan.
Layanan tersebut seperti di rumah sakit, urusan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran dan sejenisnya.(Nefan Kristiono)