Gaya HidupHeadline

Mau Nikah dengan Prajurit TNI? Ikuti Syarat Wajib Ini Gaes!

MATA INDONESIA, JAKARTA – Hai genks, hayo ngaku siapa nih yang bercita-cita menjadi pendamping hidup prajurit TNI? Ngacung satu-satu!!

Buat kalian yang memang serius dan mengidam-idamkan menjadi calon istri atau suami dari prajurit TNI, tampaknya harus siap-siap nih. Sebab banyak proses yang harus dilalui calon pasangan prajurit.

Segudang syarat dan tes itu diberikan untuk menegaskan bahwa kedisiplinan sebagai anggota TNI tak hanya terjadi ketika mereka menjalankan tugas dinas atau latihan rutin.  Dalam persoalan menjalin kehidupan rumah tangga pun, para prajurit ini harus mematuhi segala aturan yang berlaku.

Seperti dalam urusan pernikahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi prajurit TNI dan pasangannya. Berbeda dari pernikahan masyarakat sipil pada umumnya, mereka diwajibkan melewati beberapa tahapan maupun tes khusus yang sudah diatur dalam Peraturan Panglima TNI No. Perpang/11/VII/2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit

Lalu apa saja syarat untuk menikahi prajurit TNI?  Berikut rangkuman MataIndonesia.id:

1. Surat permohonan izin kawin Batalyon.
2. Surat keterangan personalia Batalyon.
3. Surat permohonan izin kawin Kompi.
4. Surat persetujuan dari bapak/wali calon istri/suami.
5. Surat pernyataan belum pernah nikah dari kedua calon suami dan istri.
6. Surat keterangan belum menikah (Janda dari pamong praja setempat).
7. Surat persetujuan/kesanggupan calon suami/istri calon suami.
8. Surat pernyataan kesanggupan calon suami/istri (bermaterai).
9. Surat keterangan menetap kedua orang tua/wali calon suami dan istri.
10. Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD) lingkungan orang tua calon istri/suami.
11. Surat pernyataan pendapat pejabat agama TNI AD.
12. Surat keterangan dokter militer.
13. Surat Keterangan Bersih Diri/Kelakuan baik dari kepolisian (SCKK), orang tua calon suami dan istri (orang tua anggota TNI/Polri yang aktif cukup security clearance dari satuan).
14. Melampirkan N1, N2, dan N4 dari KUA setempat sesuai lamat tempat tinggal yang bersangkutan.
15. Surat keterangan cerai/kematian bagi yang berstatus janda/duda.
16. Surat pernyataan kesanggupan merawat anak tiri apabila calon yang bersangkutan janda/duda memiliki anak.
17. Surat keterangan pindah agama bagi calon yang beralih agama.
18. Surat pernyataan sanggup menjadi anggota persit.
19. Surat pernyataan sanggup berdomisili di asrama.
20. Surat pernyataan sanggup memasuki/akseptor KB.

Oh ya masih ada lagi nih persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi calon mempelai, yakni harus bisa menyanyikan Mars Persit KArtika Chandra Kirana dan Hymne Persit Kartika Chandra Kirana.

MARS PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt : A Tampubolon 4/4 , bersemangat dengan perasaan
Bersatulah Kartika Chandra Kirana
Membantu Memupuk Membangun
Mendorong Suami ke Medan Juang
Untuk Nusa Dan Bangsa
Berikanlah Semangat Kepada Tugasnya
Mempertahankan Indonesia
Hiduplah Kartika Chandra Kirana
Hiduplah Bersaudara
Untuk S’lama-lamanya.

”HYMNE PERSIT KARTIKA CHANDRA KIRANA”
Cipt : A Tampubolon, 4/4, Con Espressione
Marilah Kita Bersatu Berjuang
Persit Kartika Chandra Kirana
Mengawal Prajurit memupuk Tunas
Untuk Keluhuran Nusa Dan Bangsa
Pancasila Undang Undang Dasar Empat Lima
Dasar Negara Republik Indonesia
Bersama Membangun Cita-Cita Pahlawan
Tuhan Selalu Beserta Kita.

Semoga bermanfaat ya genks, dan cepet dapat jodoh prajurit TNI!

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close