
MATA INDONESIA, JAKARTA-Sikap netralitas kembali ditegaskan oleh Menteri Dalam Neegri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada aparat sipil negara (ASN) dalam Pilpres 2019. Namun, tidak bagi kepala daerah asalkan sesuai aturan bawaslu. Sebab, kepala daerah merupakan jabatan politik yang dipilih rakyat melalui pesta demokrasi.
“Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral. Yang boleh tidak netral adalah kepala daerah karena kan dipilih oleh satu partai atau gabungan partai,” ujar Tjahjo di Ecovention Ancol, Jl Lodan Timur, Jakarta Utara, Sabtu 17 November 2018.
Menurutnya, kepala daerah harus mengajukan cuti jika ingin melakukan deklarasi terhadap pasangan capres-cawapres. Kepala daerah juga tidak boleh membawa ajudan dan staf PNS-nya ketika menghadiri acara dukungan terhadap capres-cawapres.
Terkait deklarasi kata dia, berdasarkan aturan dari MenPAN-RB, kepala daerah hanya boleh dilakukan pada Sabtu-Minggu tanpa menggunakan anggaran, bawa ajudan dan staf-staf dari ASN.
Sedangkan bagi PNS di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.