News
Menhub Izinkan Pengendara Gunakan GPS, Tapi Ada Syaratnya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi ternyata tak melarang pengendara menggunakan bantuan GPS sebagai penunjuk jalan. Tapi, jangan sembarangan karena ada syaratnya lho!
Menhub membolehkan penggunaan GPS dengan syarat kendaraan dalam kondisi berhenti, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“GPS boleh, tapi jangan sedang jalan,” kata Menhub Budi di Surabaya, Senin 4 Februari 2019.
Terutama untuk pengemudi taksi dan ojek online, Menhub meminta agar mengutamakan aspek keselamatan dengan tidak fokus pada penggunaan GPS saat kendaraan berjalan.
“Kalau mau lihat GPS, berhenti satu menit bisa lah. Jadi tidak usah dikontroversikan,” ujar Menhub.
Dia menuturkan bahwa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan GPS di ponsel saat berkendara merupakan landasan hukum yang sah.
Secara mendasar, Menhub melarang penggunaan gadget dalam hal apapun saat berkendara, tak hanya soal GPS. Sebab, sudah banyak kejadian kecelakaan yang disebabkan pengendara asyik memperhatikan gadget.
Selain masalah GPS, Budi juga meminta kepada seluruh pengguna jalan agar memperhatikan aturan dan kelengkapan berkendara. Contohnya seperti memakai helm dan tidak melewati batas kecepatan yang berpotensi bahaya. (Ryan)