News
Meningkatkan Basis Pajak dan Kepatuhan Pajak, Menkeu: Pemberlakuan AEoI Mulai Juli 2018 dan Secara Bertahap

Jakarta (MI) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa data transaksi kartu kredit harus sudah masuk ke Kementerian Keuangan mulai Juli 2018, karena adanya pemberlakuan Automatic Exchange of Information (AEoI). Ketentuan tentang pembukaan data kartu kredit oleh perbankan terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017
“Pada masa nanti Automatic Exchange of Information, semua informasi itu masuk, yaitu mulai Juli. Namun, kalau untuk membuat masyarakat tidak merasa bahwa ini adalah sesuatu yang baru atau tidak mengkhawatirkan, kami meminta ini dilakukan secara bertahap,” ungkap Sri Mulyani seusai menjadi pemateri dalam kuliah perdana makroekonomi di kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (5/2/2018).
Kementerian Keuangan juga akan menetapkan ambang batas (threshold) untuk kartu kredit yang wajib dilaporkan, yakni didasarkan pada jumlah tagihan sebesar Rp 1 miliar setiap tahunnya. “Kami menggunakan threshold supaya masyarakat tidak merasa semua transaksinya dibongkar,” demikian jelas Menteri Sri Mulyani.
Ketentuan tentang pembukaan data kartu kredit oleh perbankan telah ada sejak lama. Aturan tersebut merupakan perubahan dari PMK Nomor 39/PMK.03/2016, yang juga perubahan dari PMK Nomor 16/PMK.03/2013. Pada dasarnya aturan-aturan tersebut mengatur rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Tahun 2017 lalu, Direktorat Jenderal Pajak juga meminta perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Kebijakan itu dijalankan seusai program amnesti pajak atau tax amnesty yang berakhir pada 31 Maret 2017.
Pelaporan data transaksi kartu kredit diperlukan untuk kepentingan profiling (mendeskripsikan) wajib pajak melalui pendekatan konsumsi. Hasil profiling yang telah melalui analisis yang memadai, dapat menjadi salah satu sarana meningkatkan basis pajak dan kepatuhan pajak. (WR)