News

Menkopolhukam Gandeng Ormas Hadapi Gugatan HTI

Jakarta (MI) – Menghadapi sidang gugatan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengundang sejumlah ormas keagamaan untuk membahas sejauh mana kesiapan melawan gugatan  HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

HTI menggugat rezim Jokowi-JK, setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 yang membubarkan ormas tersebut.

Presiden The Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia Azyumardi Azra yang hadir dalam rapat koordinasi mengatakan bahwa mereka telah membicarakan bagaimana menghadapi gugatan itu.

“Menko Polhukam dan kalangan masyarakat, ada dari NU, macam-macam untuk memberikan pandangan dan pendapat mengenai langkah-langkah untuk menghadapi itu,” jelas Azra di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (20/12/2017).

Menurut dia, pada rapat tersebut disepakati bahwa menghadapi gugatan HTI bukan hanya persoalan teknis hukum semata, tetapi diklaim guna menjaga NKRI.

Selain menghadapi gugatan HTI di meja hijau, salah satu langkah mereduksi nilai-nilai yang dianggap radikal adalah memberi pemahaman kepada masyarakat tentang ideologi anti Pancasila tersebut.

“Pemerintah harus lebih banyak melakukan komunikasi publik untuk menjelaskan, karena masyarakat tidak banyak tahu tentang khilafah,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, “Kita juga tahu banyak orang yang ikut dan mendukung ide khilafah itu hanya ikut-ikutan, tidak paham khilafah itu apa. Tapi bagi mereka itu eksotik, sesuatu yang baru. Jadi ini yang perlu dijelaskan oleh pemerintah.”(TGM)

Tags

Related Articles

Close