News
Menkumham Persilahkan HTI Gugat, MUI Ajak Hormati Putusan Pemerintah

Jakarta (MI) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly mengapresiasi atas kehadiran Forum Advokasi Pengawal Pancasila ( FAPP) yang siap membela pemerintah, terlebih dukungan dan komitmen mereka untuk melindungi pancasila sebagai dasar negara. Demikian disampaikan Yasonna di Gedung Pengayoman Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Lebih lanjut Yosanna menjelaskan bahwa apa yg dilakukan pemerintah ini perlu kita dukung, perlu kita bela dari perspektif yuridisnya. Saya mengucapkan terima kasih. Kepada temen, ini lintas organidasi advokat, lintas daerah, dari Semarang, Kalimantan, dan Surabaya. Semua bergabung. Ini menunjukan komitmen bahwa tindakan pemerintah perlu didukung dan dibela, ujarnya.
Pada sisi lain Yosanna juga menyambut baik sikap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang akan menggugat SK pembubaran HTI. Pihaknya siap melawan gugatan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya silahkan HTI mengajukan gugatan ke Pengadilan karena itu mekanisme yuridis dan kita siap untuk berperkara dan melayaninya,” ujarnya. Yasonna tidak mempersoalkan sikap organisasi yang tidak memiliki satu pendapat terhadap Perppu 2/2017. Oleh karena itu, Pemerintah juga memberikan celah untuk menggugat ke pengadilan.
Ormas HTI resmi dibubarkan dengan pencabutan status badan hukum oleh Kemenkum HAM. Selain itu, seluruh kegiatan yang mengatasnamakan HTI juga dilarang. HTI menyampaikan akan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Perlawanan hukum kami nanti ke PTUN, ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto saat dihubungi detikcom, Rabu (19/7/2017)
Sementara sehari sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat menghormati putusan pemerintah terkait dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Terlebih, keputusan itu masih dapat diuji di pengadilan, ujar Sekjen MUI Anwar Abbas seusai konferensi pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).
MUI sendiri tidak terima jika sistem pemerintah Indonesia diganti khilafah. Bagi MUI, landasan NKRI sudah tidak dapat diganggu gugat. Kalau seandainya seperti itu (ganti sistem khilafah), ya kita keberatan. Karena bagi MUI, masalah NKRI sudah final, masalah falsafah bangsa Pancasila sudah final. Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI ya kita nggak setuju. Anwar menegaskan landasan falsafah bangsa Indonesia merupakan Pancasila. Bahkan persoalan telah dituntaskan oleh Presiden Soekarno di zaman kemerdekaan,” ucapnya. (TGM)