
MATA INDONESIA, JAKARTA – Saat ini masyarakat Indonesia dinilai semakin anti korupsi. Hal tersebut tergambar dari survei Badan Pusat Statistik yang menggambarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia.
Angka yang diperoleh tahun ini adalah 3,66. Hal itu sedikit lebih rendah dibandingkan tahun lalu yaitu 3,71.
Skala penghitungan indeks itu dari 0 sampai dengan 5. Angka 0 mencerminkan masyarakat sangat permisif terhadap praktik korupsi sedangkan angka lima sebaliknya semakin anti korupsi.
“Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi yaitu persepsi dan pengalaman,” Kepala Badan Pusat Statistik Suhariyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (17/9).
Pada tahun 2018 ini angka indeks persepsi korupsi menurut survei BPS adalah 3,86 atau meningkat sebesar 0,05 poin dibanding indeks persepsi tahun 2017 yang pada 3,81.
Sementara dari sisi pendidikan, menurut Suhariyanto, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. Sedangkan dari tingkat usia masyarakat berusia 60 tahun atau lebih relatif permisif terhadap korupsi dibanding kelompok usia lain.
Survei itu telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016. Untuk tahun 2018, survei dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga.
Menurut Suhariyanto Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Kepala BPS menegaskan survei itu hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).
Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).