unique visitors counter
HukumNasional

MK Kembali Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Terorisme

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 5/2018 (UU Terorisme), terkait dengan definisi dan motif terorisme. Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, uji materi ini diajukan oleh dua aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yaitu Faisal Alhaq Harahap dan Muhammad Raditio Jati Utomo.

“Dalam agenda sidang kali ini, MK akan mendengarkan perbaikan permohonan,” kata Fajar di Jakarta, Rabu 26 September 2018.

Menurut Fajar, pemohon menguji pasal tersebut karena menilai frasa “ideologi” dalam ketentuan a quo bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pemohon menyatakan definisi terorisme sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dapat menjadi alat bagi pemegang kekuasaan atau rezim untuk melakukan kriminalisasi.

Jika pada nantinya rezim atau pemegang kekuasaan tidak menyukai ideologi atau pandangan politik tertentu, dinilai pemohon dapat melakukan kriminalisasi dengan menggunakan definisi dari frasa tersebut untuk memberangus dan mendakwakan suatu gerakan yang sebenarnya tidak termasuk gerakan terorisme.

Pemohon berpendapat pasal a quo dapat menciptakan stigma bahwa lslam dapat mengajarkan terorisme. Ketentuan a quo dianggap pemohon justru mempersempit upaya pemberantasan terorisme, sebab motif seseorang melakukan tindakan terorisme tidak hanya terbatas kepada definisi motif yang ada di dalam ketentuan a quo, namun bisa juga berbagai motif lainnya.

Dalam petitumnya para pemohon kemudian meminta agar MK menyatakan frasa “dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan” dalam Pasal 1 angka 2 UU Terorisme bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Tian Rayya Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also

Close
Close