News
Nangis saat Bacakan Pledoi, Zumi Zola: Ekonomi Saya Sudah Terpuruk

MATA INDONESIA, JAKARTA – Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 22 November 2018.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta majelis hakim meringankan hukuman atas kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Selain keringanan hukuman, ia juga meminta keringanan denda karena alasan ekonomi.
“Saya mohon agar mendapat hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk,” kata Zumi di hadapan majelis hakim diiringi isak tangisnya.
“Saya merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Waktu itu saya langsung tertuju kepada istri, anak dan keluarga saya,” ujar Zumi melanjutkan pledoinya.
Lalu, Zumi juga merasa menyesal telah mengambil jalan yang justru menjebaknya ke dalam tahanan. Saat menyusun langkah pemenangan pada Pilkada Jambi, Zumi mempercayakan semuanya kepada Apif Firmansyah sebagai percancang strategi dengan mendekati banyak tokoh dan kontraktor.
Namun, ia tak menyangka, cara-cara seperti itu menjadi boomerang yang menyerang balik dirinya karena alasan harus membayar budi. Zumi ditekan dengan banyak permintaan saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.
“Ada yang mengaku tim sukses dan keluarga. Namun jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, maka saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya,” kata Zumi melanjutkan pledoinya.
Selain itu, Zumi juga membela diri dengan menyebut dirinya bukan aktor di balik penyuapan yang sudah didakwakan padanya. Zumi menjelaskan saat menjabat Gubernur Jambi selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dengan pihak lain.
Zumi menuturkan bahwa ia selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi akan adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, ternyata mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.
“Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil,” kata Zumi menangis.
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap. (Ryan)