HeadlineNews

Oknum Wartawan TV Bobol Kartu Kredit, Ini Tanggapan IJTI

MATA INDONESIA, DENPASAR – Wajah jurnalistik Indonesia tercoreng akibat ulah oknum wartawan TV di Bali. Wartawan tersebut ditangkap lantaran mencuri dan membobol kartu kredit.

Menyikapi kasus ini, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Bali Anak Agung Kayika menyatakan lembaganya menghormati proses hukum terhadap oknum wartawan TV Nasional yang diketahui berinisial AG (29).

“Kami sangat menghormati proses hukum dihadapi rekan kami yang sebelumnya memang tercatat sebagai salah satu anggota IJTI Bali,” kata Anak Agung Kayika di Bali, Selasa 11 Desember 2018.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sesuai aturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), IJTI Bali juga telah memberhentikan tersangka AG sebagai anggota IJTI Bali. Pihaknya pun mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus IJTI Pusat di Jakarta terkait proses hukum anggotanya yang murni pidana dan tidak terkait tugas jurnalistik.

“Kami berhentikan agar dia (AG) bisa fokus dalam menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya,” ujarnya.

Menurut Agung Kayika, semua warga negara Indonesia, sama di mata hukum, karena itu tersangka AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Agung Kayika menegaskan, IJTI Bali kedepan akan terus meningkatkan profesionalitas para anggotanya, termasuk dengan rutin melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik dan uji kompetensi jurnalis atau UKJ.

“Dengan adanya kegiatan pelatihan-pelatihan dan uji kompetensi, wartawan televisi akan semakin profesional, sadar terhadap profesinya dan juga sadar hukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya Kepolisian Polresta Denpasar mengungkap kasus pembobolan kartu kredit. AGS (29) oknum wartawan TV nasional, dan MS (24) sepupu AGS, diduga mengambil tas milik korban di parkiran sebuah warung di Jalan Merdeka, Denpasar, Kamis 15 Desember lalu pukul 20.30 Wita.

“Aksi pembobolan itu terjadi pada kartu kredit milik korban Sunjoto Widjaja (52),” kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana di Polresta Denpasar, Senin 10 Desember 2018.

Ia mengatakan kedua tersangka yang masih ada hubungan saudara itu melakukan aksi pembobolan uang milik korban untuk membeli telepon seluler, PS3 dan berbelanja makanan itu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta.

“Tersangka AG berperan mengendarai sepeda motor dan sepupunya DM (DPO) sebagai pengambil tas milik korban yang saat itu sedang ngobrol dengan temannya di Parkiran Warung S, Jalan Merdeka, Denpasar Timur, yang tidak menyadari tasnya yang ada di belakang mobil diambil kedua tersangka dalam hitungan detik,” ujar Artana.

Kedua tersangka berhasil mengambil tas jinjing milik korban pada 15 November 2018, Pukul 20.30 WITA yang di dalamnya berisi delapan kartu kredit, telepon genggam merek Samsung A8, dua buah cincin, uang tunai Rp5 juta, tiga buah kartu debit, Sim A dan C milik korban.

Penangkapan kedua tersangka, bermula dari Tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapat informasi tetang identitas kendaraan yang digunakan pelaku saat kejadian, serta ciri-ciri pelaku yang melakukan transaksi kartu kredit BCA milik korban.

“Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan ketempat pelaku pada hari 8 Desember 2018, Pukul 03.00 WITA, dimana anggota terlebih dahulu menangkap MS dan dari hasil pengakuannya Tim Resmob mengamankan saudaranya AG di kos-kosannya,” ujar Artana.

Dari kamar kos AG, petugas mengamankan barang bukti satu unit telepon genggam merek samsung note 9 yang dibeli pelaku dengan menggunakan kartu kredit milik Korban, satu lembar print out transaksi pembelian samsung note 9, satu buah baju merk planet soul yang digunakan saat transaksi kartu kredit di cellular world, celana jeans hitam, satu buah PS3 dan dua stick PS yang dibeli pelaku menggunakan kartu kredit milik korban, satu buah cincin perak bermata topas biru.

“Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close