
MATA INDONESIA, JAKARTA-873 titik lokasi ditetapkan oleh panitia Seleksi Nasional untuk seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018. Lokasi ini nantinya digunakan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT).
Berdasarkan keterangan resmi, sebanyak 237 titik di antaranya milik atau difasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 636 titik sisanya merupakan fasilitas Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memang bekerja sama dengan Kemendikbud dalam penyelengaraan seleksi ini.
Instansi yang ditetapkan menggunakan sistem CAT BKN terdiri dari 76 Kementerian/Lembaga dan 293 instansi daerah. Sedangkan, instansi yang menggunakan fasilitas CAT UNBK Kemendikbud terdiri dari 233 instansi.
SKD merupakan tes yang dilakukan setelah pelamar CPNS lulus seleksi administrasi. BKN menjadwalkan SKD dilaksanakan pada 26 Oktober-17 November 2018.
Setelah lolos seleksi ini, pelamar masih harus melalui satu tes lagi yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tes itu dijadwalkan akan digelar pada 22-28 November 2018.
Adapun pelamar yang lolos seleksi, Badan Kepegawaian Negara mengumumkan sebanyak 1.751.661 orang yang dipastikan bisa ikut tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Hal itu karena mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi dokumen persyaratan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengatakan, dari dokumen yang sudah diverifikasi sampai hari ini, ada 355.733 yang tidak lolos dalam tahap tersebut.
“Dari yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat 1.751.661 sampai detik ini. Yang tidak memenuhi syarat sampai detik ini 355.733 orang. Antara 20-21 persen in general, teman-teman tidak lolos,” katanya.
Ridwan mengatakan, sejauh ini sudah ada sekitar 2 juta pelamar yang dokumennya diverifikasi. Masih ada 1.233.409 pelamar yang akan dan sedang masuk tahap verifikasi, sehingga pelamar CPNS yang bisa ikut SKD diperkirakan masih bisa bertambah.
Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengatakan proses verifikasi ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan instansi yang bersangkutan.
Data yang diverifikasi, pertama tanggal lahir. Kedua adalah antara formasi yang dilamar dengan ijazah yang di-submit. “Hasil ini, yang dinyatakan lulus bisa ikuti tes SKD,” katanya. (Tiar Munardo)