Viral

Pansus Hak Angket KPK Sambangi BPK, Minta Audit Keuangan KPK

Jakarta (MI) –  Hiruk pikuk persoalan Hak Angket KPK terus berlanjut, Pansus Angket KPK melakukan investigasi terhadap institusi KPK yang diyakini banyak persoalan. Pansus Angket KPK menyambangi gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk  meminta sejumlah data terkait audit keuangan KPK selama 10 tahun terakhir. Pertemuan dilakukan secara tertutup (Selasa, 6/7). Pansus dan BPK tak mau mengungkap secara detil apa saja hasil dari rapat tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan LHP Keuangan KPK selama 10 tahun, yaitu dari 2006 hingga 2016, diberikan kepada Ketua Pansus Hak Angket Agun Ginanjar. “Laporan Keuangan (KPK) ini kita serahkan dari tahun 2006 sampai 2016, temuan dalam laporan sudah lama terbitnya sampai posisi 2016,” kata Moermahadi di gedung BPK, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/7).

Sementara Ketua Pansus Hak Angket Agun Ginanjar menjelaskan bahwa tujuan mereka mendatangi BPK karena ingin melihat pertanggungjawaban KPK sejak didirikan selama 10 tahun, dari 2006 hingga 2016. “Kedatangan kami untuk meminta audit terhadap KPK sejak KPK berdiri,” ujar Agun.

Lebih lanjut, Agun menuturkan, melalui data laporan keuangan tersebut, Pansus Angket bisa melihat kinerja KPK selama 10 tahun atau sejak KPK didirikan, sehingga nantinya DPR bisa memantau KPK secara lebih detail lagi di masa datang.

Rencananya selesai menyasar pengelolaan keuangan KPK, Pansus juga akan menyelidiki Sumber Daya Manusia (SDM) KPK, Pansus akan menemui Kementerian PAN-RB.

Menurut politisi partai Golkar itu,  keberadaan SDM di KPK juga perlu dilakukan langkah-langkah lanjutan. “Tidak bisa secara spesifik, kami putuskan hasil pertemuan kami dengan BPK. Karena ada sejumlah UU lain, yang juga harus kami mintakan saran dan pandangannya seperti dengan Menpan, soal UU Aparat Sipil Negara,” jelas Agun.

Selain keberadaan SDM di KPK, Agun juga menambahkan, akan mendalami lagi terkait penyadapan yang kerap dilakukan KPK. “Karena di dalam UU no 19 tahun 2016 menjelaskan untuk melakukan sebuah penyadapan harus adanya UU yang mengatur,” tandas Agun.

Oleh karena itu, Agun mengatakan, pihaknya juga akan menemui Menteri Komunikasi dan Informasi dan provider telekomunikasi terkait penyadapan yang kerap kali dilakukan oleh KPK.(TGM)

Tags

Related Articles

Close