
MATA INDONESIA, SUKABUMI – Oknum guru cabul berinisial UN akhirnya harus rela merasakan penjara di Sukabumi. UN merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa oknum guru tersebut mengajar di salah satu SD di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA, oknum guru berinisial UN (55) ini mengakui perbuatannya sehingga kami menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Budi Nuryanto di Sukabumi, Minggu 18 November 2018.
Budi mengaku pihaknya hingga kini masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, korban dari tindakan tersangka awalnya lima siswa. Namun berkembang dan saat ini sudah mencapai delapan orang.
Menurutnya, aksi tersangka dilakukan di beberapa lokasi berbeda namun masih dalam lingkungan sekolah. Kasus ini baru terungkap setelah ada orang tua siswi yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelecehan yang dilakukan UN secara sadar, bahkan rekan-rekan korban melihatnya. Modus tersangka melakukan aksinya dengan alasan merupakan bentuk rasa kasih sayang.
“Tersangka mengaku aksinya itu dilakukan karena sayang terhadap muridnya. Tapi UN juga mengakui apa yang dilakukannya itu salah dan khilaf,” kata dia. (Puji Christianto)