Viral
Parpol Peserta Pemilu 2019 Wajib Mendaftarkan Diri

Jakarta (MI) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan semua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 wajib mendaftarkan diri. Hal itu dilakukan karena kondisi parpol peserta Pemilu 2014 saat ini telah mengalami perubahan.
“Kepengurusan berubah, banyak hal berubah, nah untuk memastikan kebenaran-kebenaran itu,” kata Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Pendaftaran kembali tersebut, ujar Arief, karena KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap semua Parpol peserta Pemilu 2019. Termasuk Parpol yang sudah mengikuii Pemilu sebelumnya. Verifikasi juga berlaku untuk daerah otonom baru (DOB).
“Misalnya benar enggak ketua umum si A, sekretaris jenderal si B, sepanjang memenuhi syarat ya cukup itu,” ungkapnya. (FC)