NewsViral

Pasangan Pilpres ‘Haram’ Kampanye di Perguruan Tinggi

MATA INDONESIA, JEMBER – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mewanti-wanti pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk tidak menjadikan kampus sebagai tempat kampanye Pilpres 2019. Apabila dilanggar, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif sesuai dengan aturan.

Menurut Nasir, larangan itu diberlakukan karena perguruan tinggi harus steril dan ‘haram’ untuk kegiatan politik. “Kampus tidak boleh jadi sarana politik dan harus steril dari semua kegiatan politik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan presiden dan calon legislatif pada Pemilu 2019,” katanya di Jember, Kamis 28 September 2018.

Namun pihak Kemenristekdikti masih memberikan toleransi untuk kampus, dengan mengundang semua kandidat capres-cawapres untuk kegiatan akademis.”Kalau seluruh pasangan capres-cawapres diundang dan datang semuanya, maka kami akan memberikan toleransi. Namun kalau tidak, hanya mengundang salah satu pasangan calon maka tidak boleh,” kata dia.

Pada kesempatan itu, Nasir juga mengingatkan bahwa rektor dan dosen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi harus netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilu Legislatif 2019.

“Rektor dan dosen yang menjadi ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh jadi tim suskes karena hal itu berdasarkan undang-undang,” ucap Nasir. (Rayyan Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close