News
Pasca Putusan Praperadilan, KPK Genjot Penyidikan Tersangka BLBI

Jakarta (MI)- Pasca kemenangan atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hal itu usai lembaga antirasuah memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Syafruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Menurut Febri setelah putusan praperadilan yang akan lakukan adalah pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan tersangka, lebih lanjut Febri menyatakan pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari para saksi terlebih dahulu untuk menguatkan alat bukti serta mengkonstuksikan kasus ini sebelum nanti melakukan pemeriksaan terhadap Syafruddin, ujarnya, Senin (7/8).
Sebelumnya KPK telah menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka perdana dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Syafruddin belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan mega korupsi yang merugikan negara sekira Rp3,7 triliun itu.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi diantaranya, mantan Menteri BUMN, Laksmana Sukardi, mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto, mantan Menko Ekonomi, Keuangan, Industri, Kwik Kian Gie; mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli; mantan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala BPPN, Ary Suta, dan pengusaha wanita, Artalyta Suryani. (TGM)