News

Pasti Pas! Pemerintah Tunda Kenaikan BBM

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ditunda. Kepastian itu didapat setelah  Menteri ESDM Ignasius Jonan meminta arahan dari Jokowi.

“Saya sudah lapor bapak presiden, bahwa PT Pertamina (Persero) tidak siap melaksanakan kenaikan harga BBM hari ini. Jadi Presiden memberi arahan agar ditunda kenaikan harga BBM Premium dan dibahas ulang,” ujar Jonan di ruang VIP Bandara Ngurah Rai Bali, Rabu 10 Oktober pukul 18.30 Wita.

Lalu sampai kapan ditunda? Jonan menjawab, “Sampai Pertamina siap. Jadi ditunda sampai waktu yang tidak ada waktunya. Demikian sesuai arahan bapak presiden.”

Hal tersebut diamini Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno. Ia mengaku langsung mengkonfirmasi rencana kenaikan harga Premium kepada Menteri BUMN Rini Soemarno usai Jonan mengeluarkan pengumuman.

Rini kemudian menanyakan langsung kesanggupan Pertamina. “Ibu Menteri langsung meng-cross check Pertamina dan katanya, mereka tidak siap melakukan kenaikan dalam dua kali satu hari, jadi perlu waktu,” ujar Fajar di Bali.

Menurut dia, sesuai dengan Perpres 18 Tahun 2003 disebut ada tiga syarat atau pertimbangan yang perlu diperhatikan. Pertama, kondisi keuangan negara. Kedua, daya beli masyarakat. Ketiga, kondisi riil ekonomi.

“Biasanya untuk pengumuman ini dibutuhkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Oleh karena itu, mungkin akan segera dilaksanakan rapat koordinasi dengan Menko Perekonomian untuk ketentuan ke depannya,” ujar Fajar.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium, mulai Rabu sore ini, pukul 18.00 WIB. “Kenaikannya sekitar 6-7 persen, lebih kecil dibandingkan persentasi kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 25 persen,” ujar Jonan di Hotel Sofitel Bali, pukul 17.00. Namun 30 menit kemudian, keputusan itu dianulir.

Jika terealisasi, maka harga jual premium di wilayah Jawa-Madura-Bali (Jamali) naik menjadi Rp 7.000 per liter dari sebelumnya dari Rp 6.450 per liter. Sedangkan, untuk harga jual Premium di luar Jamali naik menjadi Rp 6.900 per liter dari sebelumnya Rp 6.400 per liter. (Rayyan Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close