Hukum
Pejabat Kemenhub Ditersangkakan Pengadaan 65 Kapal Patroli

Jakarta (MI) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan seorang pejabat Kementerian Perhubungan berinisial C sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sebanyak 65 unit kapal patroli pada Satuan Kerja Peningkatan Fungsi Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tahun anggaran 2013-2014.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan, C berperan sebagai Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) dari pembelian serta pengadaan proyek bernilai Rp 36,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara ditemukan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar. Penyidik meningkatkan status C menjadi tersangka pada 16 Oktober silam, ungkap Wiyagus, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Kemenhub sebelumnya menganggarkan Rp 36,5 miliar untuk pembelian 65 unit kapal patroli. Hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 51 unit kapal yang selesai dan diserahkan.
Wiyagus melanjutkan, penyidik telah melakukan pengecekan fisik 14 kapal patroli milik Kementerian Perhubungan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli dari PT Badan Klasifikasi Indonesia (BKI), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 13 hingga 17 November lalu.
Kapal yang dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2013-2014 itu diduga tidak dikirimkan perusahaan pemenang tender, yakni PT. Pantheon di Surabaya, PT. F1 Perkasa di Banyuwangi, PT. MBB, dan PT. SSB.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap dua unit kapal patroli di Tarakan dan Pekanbaru, pada Senin (20/11), setelah itu, penyidik melakukan pengecekan kapal patroli di Sebuku dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 27 November sampai 2 Desember. (TGM)