News
Pemerintah Akan Turunkan Pajak Penghasilan UMKM Menjadi 0,5 Persen

Tangerang (MI) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan menurunkan pajak penghasilan final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1 persen menjadi 0,5 persen pada akhir bulan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ihwal pajak penghasilan dari usaha yang diterima berdasarkan peredaran bruto menyatakan UMKM dikenakan tarif sebesar 1 persen jika omzetnya melebih Rp 4,8 miliar. Menurut Presiden Jokowi, setiap dirinya blusukan, para pengusaha UMKM selalu mengeluhkan pajak.
“Ini sudah kami rapatkan tiga kali dan insya Allah akhir bulan ini pajaknya akan kami turunkan menjadi 0,5 persen,” kata Presiden Jokowi setelah menghadiri pembukaan Rapimnas Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Hotel Novotel, Tangerang, Rabu (7/3/2018).
Asisten Deputi Pembiayaan Nonbank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan nilai omzet yang dipatok saat ini tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dan laba yang dihasilkan. Apalagi UMKM sangat rentan merugi dalam waktu cepat.
Kementerian Koperasi dan UKM mencatat kepatuhan UMKM dalam pelaporan surat pemberitahuan tahunan pada 2015 hanya 397 ribu dari total UKM saat itu sekitar 59 juta pelaku usaha. Sedangkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang disetor sektor usaha ini mencapai Rp 47 triliun. Bila ada kemudahan, ia yakin UMKM yang patuh pajak pasti meningkat. (AVR)