HeadlineNews

Pemerintah Luncurkan Aturan Devisa Terbaru, Berlaku 1 Januari 2019

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah pada Jumat 16 November 2018 meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI, yang salah satunya memuat aturan terbaru soal devisa.

Dalam kebijakan tersebut, eksportir komoditas SDA, khususnya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib mengembalikan dan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri setidaknya selama sebulan.

“Kebijakan DHE ini diharapkan efektif berlaku mulai 1 Januari 2019,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi saat konferensi pers, di Jakarta.

Menurut Elen, kebijakan DHE ini memiliki esensi penguatan transaksio berjalan untuk menekan angka defisit secara perlahan. DHE dari komoditas tersebut sifatnya wajib dikembalikan ke bank devisa dalam negeri, namun tidak wajib dikonversi ke rupiah.

Nantinya, Bank Indonesia (BI) akan menyediakan special deposit account untuk keperluan tersebut. Pemerintah tidak akan melakukan capitar control karena eksportir tetap bisa menggunakan dananya untuk pembayaran pinjaman luar negeri, impor bahan baku, pembayaran keuntungan atau dividen, dan keperluan lainnya.

“Pengawasannya akan dilakukan Kementerian Keuangan, BI dan didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Elen

Adapun mekanisme khusus sanksi administratif bagi yang melanggar aturan tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Selanjutnya, Elen menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor SDA ditargetkan akan terbit pada akhir November 2019 ini. Lalu regulasi turunannya berupa PMK dan PBI diharapkan akan terbit sebelum akhir Desember. (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close