Viral
Pemerintah Mengubah Nama Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara

Jakarta (MI) – Polemik Laut Cina Selatan (LCS) dalam beberapa tahun terakhir semakin mengemuka, seiring menguatnya reaksi dari beberapa negara di kawasan tersebut atas klaim sepihak oleh Pemerintah China terhadap perairan dimaksud. Beberapa waktu yang lalu bahkan TNI disiagakan diwilayah perairan itu untuk mengawal integritas dan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Menyikapi masalah tersebut, Pemerintah Indonesia mengubah nama perairan di utara Kepulauan Natuna dan Kepulauan Riau, dari semula bernama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Pergantian nama tersebut erat kaitannya dengan kedaulatan negara.
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengubah nama Laut Cina Selatan yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dengan sebutan Laut Natuna Utara. Perubahan nama perairan di utara Natuna sudah melalui serangkaian perencanaan dan proses sejak 2016 lalu. Nama perairan yang diubah itu hanyalah yang masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Laut Natuna bagian dari Indonesia itu kan namanya Laut Natuna. Jadi yang di ZEE pada sisi utara itu kita usulkan jadi laut Natuna Utara,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, dalam pernyataannya baru-baru ini, seperti dikutip Antara.
Perubahan nama menjadi Laut Natuna Utara sekaligus memperbaharui peta wilayah Indonesia yang belum diperbaharui sejak 2005. Perubahan dan penyempurnaan itu dilakukan pemerintah berdasarkan pada perkembangan hukum internasional yang berlaku dan adanya penetapan batas wilayah dengan negara tetangga.
Pertimbangan lainnya menyangkut pembaharuan regulasi yakni, adanya keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional yang didasarkan pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) terkait sengketa perairan di Laut Cina Selatan. Mahkamah Arbitrase Internasional memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa setiap negara berhak atas zona ekonomi eksklusif, alias hak memanfaatkan sumber daya alam (termasuk menangkap ikan atau mengeksplorasi gas dan minyak), di sekitar pulau dalam radius 200 mil laut.
Pendekatan pemerintah saat ini terkait Laut Cina Selatan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo memang berbeda dibandingkan masa kepemimpinan sebelumnya. Jokowi fokus dalam memperkuat kedaulatan Indonesia termasuk memp erkuat kehadiran Indonesia di Kepulauan yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Angkatan Laut juga dikerahkan guna menjaga perairan di sekitar Natuna.
I Made Andi Arsana, Pakar Hukum Laut dari Universitas Gadjah Mada mengungkapkan bahwa penggantian nama yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia itu memang tak membawa kekuatan hukum tapi merupakan pernyataan politik dan diplomatik. “Ini akan dilihat sebagai langkah besar Indonesia untuk menyatakan kedaulatannya,” katanya kepada Reuter seperti dikutip mataindonesia. “Ini akan mengirim pesan yang jelas, baik untuk orang Indonesia maupun secara diplomatis,’’ tandasnya.
Sementara itu, Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Arif Havas Oegroseno, mengatakan bahwa memang pihaknya perlu update terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. “Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat, dia paham itu wilayah mana,” ungkapnya.
Sedangkan juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang mengungkapkan bahwa pemakaian nama baru untuk perairan di wilayah utara Natuna itu sebagai hal yang tidak kondusif. “Negara-negara tertentu yang melakukan penamaan kembali, itu tak ada artinya sama sekali dan tidak kondusif dalam upaya mendorong standardisasi penamaan geografi,” kata Geng Shuang, seperti dikutip BBC. (MAN)