News

Pemerintah Turunkan Persentase Barang Lartas Impor, Simplifikasi Tata Niaga Perdagangan Internasional

Jakarta (MI) – Pemerintah membahas penurunan persentase barang yang termasuk dalam larangan dan pembatasan atau lartas impor, simplifikasi tata niaga perdagangan internasional, dan implementasi pengawasan post border. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menargetkan lartas turun dari 48 persen menjadi 20,8 persen.

“Kami targetnya menjadi 20,8 – 21 persen lah. Tadi itu sudah hampir selesai tapi belum semuanya,” kata Darmin usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Dengan penurunan itu, total lartas bakal berkurang lagi di mana sebelumnya 5.299 kode harmonized system (HS) dari total 10.826 kode HS. Jika angka 20,8 persen ini terealisasi, jumlah barang lartas menjadi 2.252.

Darmin mengatakan, perubahan lartas itu ada yang akan diberlakukan secara langsung atau selang sebulan setelah ditetapkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan itu ditargetkan efektif per 1 Februari 2018. Sri Mulyani berujar aturan itu akan diterapkan dengan berbagai peraturan menteri sehingga Direktorat Jenderal Bea Cukai tidak perlu lagi memeriksa barang yang termasuk lartas.

“Kami sudah sepakat dan tinggal lakukan pelaksanaannya. Moga-moga bisa 1 Februari lartasnya menurun tajam,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga melakukan evaluasi untuk segera melaksanakan tujuh peraturan menteri ihwal perubahan kemudahan pembiayaan ultra mikro.

“Kemudahan untuk jadi supermudah dari ultra mikro juga kita evaluasi dan laksanakan sesuai pengumuman kemarin. Tujuh peraturan menteri akan bisa dilaksanakan segera,” kata Sri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan mencabut lartas sejumlah barang. Dengan demikian, pemeriksaan sejumlah barang tersebut akan dilakukan di post border.

“Yang akan tinggal di pelabuhan (tidak dicabut lartasnya) terutama komoditas yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup,” ujar Heru.

Heru mengatakan perubahan lartas ini akan membuat proses kepabeanan lebih cepat selesai dan menurunkan biaya impor sebab barang tidak perlu berlama-lama di pos pemeriksaan. (AVR)

Related Articles

Close