News
Pemkab Banjarnegara Dapat “Durian Runtuh” dari KPK Hari Ini

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara seperti dapat durian runtuh hari ini karena mendapat hibah sejumlah barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibah itu tidak tanggung-tanggung yaitu dua bidang tanah senilai Rp2,101 miliar masing-masing seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Selain itu, satu paket peralatan dan mesin berupa “Asphal Mixing Plant” senilai Rp655,406 juta.
Aset tersebut merupakan rampasan dari perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.
“KPK diwakili Deputi Penindakan Firli hari Selasa 18 Desember 2018 pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Febri mengatakan hibah barang rampasan dari kasus korupsi itu merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan pengembalian aset atau “asset recovery” dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik.
Pelaksanaan hibah tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan yang berpedoman pada PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu mempertimbangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.6/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Dia menyatakan bahwa barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.