News

Pengamat UI, Pemerintah Segera Desak PBB Terkait Larangan WNI ke Yerusalem

MATAINDONESIA.ID,JAKARTA – Pemerintah Indonesia didesak melakukan pembicaraan dengan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres agar mengingatkan Israel terkait larangan warga Negara Indonesia (WNI) ke Yerusalem. Pasalnya, Yerusalem ditetapkan PBB sebagai Kota Suci 3 agama.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat hal tersebut terdapat dalam resolusi Majelis Umum PBB.

“Pemerintah melakukan pembicaraan dengan Sekjen PBB dan meminta agar Sekjen PBB mengingatkan Israel bahwa ada resolusi Majelis Umum 194 tahun 1948 yang menetapkan Yerusalem sebagai Kota Suci 3 agama dan memiliki status Internasional dibawah kendali PBB,” ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat, 1 Juni 2018.

Menurut Hikmahanto, Sekjen PBB yang melakukan pendekatan dengan pemerintah Israel agar tidak mendiskriminasi orang yang hendak melakukan ibadah atas dasar kewarganegaraannya.

Kemudian, pemerintah tidak melarang bila ada tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia untuk berkomunikasi dan melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh di Israel.

“Tokoh-tokoh masyarakat maupun agama dari Indonesia meminta agar Israel tidak melarang WNI melakukan ibadah dan wisata religi ke Kota Suci Yerusalem,” ujar Hikmahanto.

Indonesian Pilgrimage Travel Agents Association (IPTA) dalam sebuah pernyataan menyatakan, Israel melarang masuk turis asal Indonesia. Hal itu sebagai balasan karena pemerintah Indonesia menolak memberikan visa turis kepada warga Israel.

Pemerintah Israel mulai tanggal 9 Juni akan melarang WNI masuk wilayah yang dikuasai oleh Israel, termasuk Kota Suci bagi tiga agama yaitu Yerusalem.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close