News
Pengungkapan Sabu-Sabu di Kapal MV Sunrise Glory, Moeldoko: Pemerintah Tegas Dalam Memerangi Narkoba

Jakarta – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV/Lanal Batam, dengan berkoordinasi dengan stakeholder yang ada, seperti BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai Batam, pada Jumat (8/2/2018), berhasil mengungkap adanya muatan sabu-sabu sebanyak 1 ton di Kapal MV Sunrise Glory.
Dalam penggeledahan kapal, tim menemukan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 41 karung beras dengan perkiraan total berat 1.000 kilogram, dan nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Sabu-sabu tersebut diletakkan di atas tumpukan beras di dalam palka bahan makanan.
Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan apresiasi kepada TNI Angkatan Laut di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang berhasil menggagalkan penyelundupan kapal berisi 1 ton narkoba jenis sabu tersebut. “Saya sangat bangga terhadap TNI-AL, khususnya prajurit di Pangkalan Angkatan Laut Batam di bawah komando Kolonel (Laut) Iwan Setiawan,” ungkap Moeldoko melalui siaran pers, pada Sabtu (10/2/2018).
Dia juga mengemukakan, “Kapal Patroli KRI-Siguro-864 langsung sigap dan waspada ketika mendeteksi adanya kapal berbendera asing melakukan aktivitas melanggar hukum di perairan perbatasan Singapura dan Indonesia di kawasan Batam.” Selanjutnya Moeldoko juga mengingatkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo serius dalam memerangi narkoba. “Presiden Jokowi menunjukkan ketegasannya dalam masalah narkoba,” jelasnya.
Awalnya MV Sunrise Glory diamankan KRI Sigurot 864 pada Rabu (7/2/2018) di Perairan Selat Philips, karena melintas diluar Traffic Separation Scheme (TSS) dan masuk ke perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura. Kapal ikan tersebut memiliki empat ABK yang berkewarganegaraan Taiwan.
Selanjutnya MV Sunrise Glory diketahui menggunakan dokumen palsu, sehingga kapal ditarik ke Dermaga Batu Ampar, Batam. Kapal itu seharusnya berbendera Indonesia karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia. Pada Kamis (8/2/2018), kapal MV Sunrise Gory diserahterimakan dari KRI Sigurot 864 ke Lanal Batam.
Sesuai informasi dari nakhoda, kapal berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Sementara itu, berdasarkan dokumen Port Clearance, kapal tersebut seharusnya berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Kapal ini akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan, namun tidak ada alat tangkap ikan dan tidak ada satu pun ikan hasil tangkapan. Semua dokumen kapal hanya fotokopi dan bukan dokumen asli. (WR)