NewsPemilu

Penjelasan Bawaslu Soal Pelanggaran Ketum PA 212 Sampai Jadi Tersangka

MATA INDONESIA, SOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo buka suara menjelaskan alasan di balik penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif’ yang diduga melakukan pelanggaran kampanye.

Menurut Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Slamet telah terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni pasal 280 ayat (1) huruf c, d, f, kemudian pasal 492 dan pasal 521 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ketiga pasal itu terkait dengan perbuatan menghasut, menghina yang dilakukan peserta pemilu dan tim kampanye, serta soal kampanye di luar jadwal.

“Slamet dalam pernyataannya mengindikasikan untum memilih salah satu paslon capres-cawapres,” kaya Poppy kepada wartawan, Senin 11 Februari 2019.

Dalam video yang beredar saat tabligh akbar berlangsung, terlihat antara Slamet dan peserta kompak meneriakkan ‘ganti presiden’. Video ini lantas menjadi barang bukti bagi Bawaslu.

“Saat Pak Slamet menyampaikan ganti presiden, 2019 apa? kemudian dijawab ganti presiden. Gantinya siapa? kemudian dijawab dengan menyebut nama Prabowo,” ujar Poppy.

Di bagian akhir orasi Slamet pun menjadi perhatian Bawaslu karena mengandung unsur kampanye yang tak seharusnya dilakukan.

Slamet berkata kalau menemukan gambar presiden jangan diapa-apain karena bisa terkena pasal perusakan. Kalau ketemu gambar kiai, maka juga jangan diapa-apain karena bisa kualat. Namun, jika melihat gambar sebelahhnya, maka coblos dan colok. Hal ini menurut Bawaslu adalah ajakan memilih pasangan tertentu.

Padahal, panitia sudah diperingatkan oleh Bawaslu saat agenda tersebut berlangsung. Bawaslu sudah meminta agar tidak ada kampanye atau orasi yang ditujukan ke capres-cawapres tertentu.

Slamet dianggap telah melakukan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan untuk di tempat terbuka. Kampanye sesuai aturan baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019 atau pada 24 Maret 2019 dan berakhir 13 April 2019.

Orasi penuh pelanggaran tersebut disampaikan pada saat tabligh akbar Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 13 Januari lalu. Tabligh akbar tersebut berlokasi di kawasan Gladag, Jl Slamet Riyadi, Solo.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close