News
Penurunan Angka lakalantas Lebaran Tahun ini Menurun Signifikan

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sejak delapan hari sebelum Lebaran (H-8) hingga H+8 Lebaran 2018 tercatat sebanyak 1.921 kejadian. Jumlah itu turun 30 persen bila dibandingkan dengan laka lintas pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 2.745.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan, 454 orang meninggal dunia dari total kecelakaan yang terjadi hingga H+8 Lebaran 2018, sedangkan tahun lalu jumlah korban meninggal dunia mencapai 683.
“Adanya penurunan perbandingan data jumlah laka lantas selama Operasi Ketupat 2018 sebanyak 824 kejadian dan penurunan perbandingan data jumlah korban meninggal dunia sebanyak 229 orang,” papar Yusri dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (24/6).
Sementara, total kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tahun ini sebanyak 3.754 kendaraan. Jumlah itu turun 26 persen bila dibandingkan dengan data Operasi Ketupat 2017, yakni sebanyak 5.083 kendaraan.
Terkait jumlah pelanggaran sendiri, Yusri menyatakan pihaknya paling banyak melakukan teguran kepada pengendara jalan sebanyak 117.912 teguran, dan tilang sebanyak 59.187. Dengan demikian, total pelanggaran selama masa Operasi Ketupat 2018 sebanyak 177.099.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan untuk 23 Juni 2018 saja total kecelakaan tercatat sebanyak 94 kejadian. Kecelakaan itu menyebabkan 30 orang meninggal dunia, luka berat 31 orang, dan luka ringan sebanyak 116 orang.

Bila dirinci, mayoritas kecelakaan terjadi di jalur non mudik, yakni 82 kejadian dan 12 kejadian di jalur mudik. Kemudian, jumlah orang yang meninggal dunia di jalur non mudik sebanyak 24 orang, luka bakar 27 orang, dan luka ringan 103 orang.
Dari sisi pelanggarannya, kepolisian mengeluarkan 6.636 teguran kepada pengendara jalan dan tilang sebanyak 3.500. Sehingga, total pelanggaran pada Sabtu (23/6) kemarin tercatat sebanyak 10.136.
Yusri menambahkan masih ada mobil barang yang melewati jalan tol selama masa Operasi Ketupat, sehingga menyebabkan kemacetan di jalan tol tersebut. Menurutnya, hal itu terjadi karena sosialiasi aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kurang efektif.
“(Selain itu) kurang tegasnya anggota lalu lintas yang ada di lapangan dalam melakukan penegakkan hukum khususnya terhadap pelarangan operasional mobil penumpang pada tanggal 12-14 Juni dan tanggal 23-24 Juni,” pungkas Yusri.