News
Penyelundupan 134 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Kepolisian Sumatra Utara

Medan (MI) – Setelah berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba dengan barang bukti mencapai 1,4 ton shabu, kini Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh jaringan Malaysia, Aceh, Medan, dan Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto, mengatakan petugas selain menangkap dua tersangka juga menyita 134 kilogram sabu yang dikemas dalam beberapa paket.
“Dua tersangka berisial SPD alias Din, 41, dan AK alias Adek, 34 masing-masing sebagai kurir,” ujar Eko, Rabu (6/9).
Dia menjelaskan bahwa tersangka Din ditangkap Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Platina Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita 134 paket narkotika jenis sabu.
“Satu paket sabu beratnya mencapai 1 kg. Jadi jika ditotal jumlahnya mencapai 134 kg, paparnya .
Pengembangan atas perkara tersebut polisi kemudian menangkap Adek di Jalan Listrik Nomor 15 Petisah Tengah Medan Petisah Medan Baru.
“Adek adalah warga Aceh yang berperan sebagai kurir dari Aceh ke Medan,” ungkapnya. (FC)