HeadlineNews

Per 7 Januari, Jepang Tagih Pajak ‘Sayonara’ untuk Turis Loh! Ini Tarifnya

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buat kalian yang gemar liburan ke Jepang, tampaknya harus tahu update aturan baru soal pajak yang dibebankan pada turis. Mulai Senin besok, 7 Januari 2019, pemerintah negeri Sakura mewajibkan para turis sebelum ‘sayonara’ alias meninggalkan Jepang membayar sejumlah uang.

Jepang menerapkan international tourist tax atau sayonara tax senilai 1.000 Yen atau setara Rp 132 ribu. Pajak internasional ini berlaku untuk turis yang pergi meninggalkan Negeri Sakura via jalur udara maupun laut.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, peraturan itu akan resmi berlaku Senin besok hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Mulai 7 Januari 2019,” bunyi tulisan di publikasi Kementerian Pajak Jepang.

Peraturan baru itu akan berlaku untuk warga negara asing maupun Jepang tanpa terkecuali. Hanya saja, pajak tambahan itu tidak berlaku bagi balita di bawah umur 2 tahun dan penumpang transit di bawah 24 jam.

Pemerintah Jepang beralasan, kebijakan tersebut diambil untuk memajukan pariwisata setempat. Uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk penyebaran akses informasi dan pengembangan tempat wisata.

Sebelumnya, pemda Tokyo dan Osaka juga mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 Yen per malam bagi traveler yang menginap di Tokyo dan Osaka.

Asal tahu saja nih, Jepang bukan menjadi negara pertama yang menerapkan pajak keberangkatan itu. Sebab negara seperti Amerika Serikat, Australia dan Korea Selatan sudah lebih dulu melakukannya.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close