News
Perhatian, Hari Ini Penindakan Tilang Elektronik Dimulai
Direktorat Lalu-Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai menindak setiap pelanggar rambu lalu-lintas yang tertangkap CCTV polisi.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masyarakat DKI Jakarta mulai hari ini, 1 November 2018 diharapkan meningkatkan disiplin berlalu-lintas dan berkendara. Sebab Direktorat Lalu-Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mulai menindak setiap pelanggar rambu lalu-lintas yang tertangkap CCTV polisi.
Sistem yang dikenal dengan electronic traffic law enforcement (ET LE) akan berlaku di jalur Sudirman-Thamrin. Kamera pemantau canggih secara otomatis akan merekam nomor kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
Data itu kemudian dikirimkan ke pusat data Polda Metro Jaya. Lalu kepolisian akan mengirimkan bukti tilang melalui nomor telepon pintar si pelanggar. Setelah itu tinggal membayar tilang ke atm BRI terdekat.
Saat ini jenis pelanggaran yang akan dicatat kamera tersebut adalah melanggar rambu marka jalan, melawan arus hingga parkir liar atau “ngetem” bagi angkutan umum hingga menyerobot lampu merah.(kris)