News
Perppu Ormas Jadi UU, MK: Objek Gugatan Hilang

Jakarta (MI) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Perpu Ormas. Hal ini disampaikan Juru Bicara MK, Fajar Laksono karena Perppu Ormas telah disepakati menjadi Undang-undang.
“Kalau sudah perkembangan politiknya seperti itu meskipun belum secara formal jadi undang-undang, tetap secara materil sudah disepakati jadi undang-undang di paripurna. Jadi MK tinggal tidak lama lagi (perppu) diputus,” kata Fajar di kantor Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/10/2017).
Fajar menjelaskan jika gugatan terhadap Perppu yang sudah disahkan menjadi undang-undang, maka objek gugatan menjadi hilang.
“Biasanya amar putusannya tidak dapat diterima. Kalau ada yang mau uji lagi, uji undang-undangnya bukan Perppu, karena Perppu sudah almarhum,” ujarnya.
Meskipun keterangan sejumlah saksi ahli dipertimbangkan dalam gugatan, Fajar menjelaskan keterangan tersebut tidak diperlukan lagi dalam objek perkara ini.
“Ini perkara kehilangan objek jadi enggak dapat diterima,” ujarnya.
Kepala Divisi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengakui adanya potensi kehilangan objek perkara pasca pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang tersebut.
“Karena perpunya sudah disahkan,” ujarnya.
Menurut dia, pemohon bisa kembali mengajukan gugatan dengan menunggu registrasi nomor undang-undang oleh Kementerian Hukum dan HAM. (AVR)