News
Pesawat Anak Perusahaan Lion Dilarang Mendarat di Sabang Aceh
Pesawat itu tidak memperoleh izin penambahan jam operasional bandara.

MATA INDONESIA, SABANG – Bandar Udara Internasional Maimun Saleh, Sabang, Aceh, Minggu 5 November 2018 melarang mendarat pesawat ATR 72 – 500 milik anak perusahaan Lion, Wings Air. Alasannya sepele, pesawat itu tidak memperoleh izin penambahan jam operasional bandara.
Manager Wings Air Bandara Maimun Saleh, Sabang Djoni Zulfan di Sabang, menjelaskan pesawat dengan nomor penerbangan IW1214 lepas landas dari Bandara Internasional Kualanamu di Sumatera Utara tepat pada pukul 12:59 WIB.
Sekitar 40 menit setelah lepas landas, Pangkalan Udara Militer Maimun Saleh tidak mau menandatangani surat penambahan jam operasional pesawat yang mengangkut 22 penumpang tersebut. Penambahan jam operasional itu hanya 20 menit.
Maskapai Lion Air Group melalui anak perusahaan Wings Air melayani penerbagan dari Bandara Internasional Kualanamu tujuan Sabang dan sebaliknya sepekan tiga kali yakni, Selasa, Kamis dan Minggu.
Bandara Udara Internasional Maimun Saleh, Sabang, seperti dilansir antara, merupakan fasilitas militer dengan panjang landasan 1.844 meter dan lebar 30 meter.
Setiba di Bandara Kualanamu, penumpang dikecewakan karena tidak proses pembatalan penerbangan tidak diurus dengan baik. Bahkan penumpang tidak mendapat uang pembelian tiket dengan utuh saat mereka melakukan refund.
Harga tiket yang tercantum adalah Rp700 ribu per penumpang. Dalam proses refund penumpang hanya mendapat Rp500 ribu. Padahal pembatalan itu bukan kesalahan penumpang.
Belum diketahui alasan otoritas Pangkalan Militer Maimun Saleh menolak penambahan jam operasional.(Nefan Kristiono)