
MATA INDONESIA, JAKARTA – Majunya Sandiaga Uno sebagai Calon Wakil Presiden RI 2019-2024 menemui banyak kendala. Hal ini lantaran banyaknya tudingan dugaan korupsi yang melilit langkahnya untuk menuju kursi RI-2.
Semisal, masih ingat dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin? Terpidana kasus korupsi wisma atlet itu menyebut PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan milik Calon Wakil Presiden RI Sandiaga Uno.
Nazaruddin saat itu mengetahui informasi ini dari Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan Rumah Sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011.
Rahasia besar tersebut diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi proyek Wisma Atlet dan RS Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu. “Saya kenal Sandi sebagai pemilik PT DGI. Terdakwa juga pernah bilang kalau mayoritas PT DGI 100 persen dipegang Sandi,” ujar Nazaruddin beberapa waktu lalu di Jakarta.
Sebelumnya PT DGI juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Nazaruddin berkelakar, kepemilikan PT DGI langsung diambil alih Sandi ketika muncul sejumlah permasalahan.
Ia juga mengaku pernah bertemu dengan Sandi dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta. Dalam pertemuan itu pihaknya membicarakan tentang dukungan bagi Anas untuk maju menjadi calon presiden.
“Waktu itu bicarakan tentang komitmen dan dukungan pada mas Anas untuk maju jadi capres,” katanya.
Sandi sendiri pernah diperiksa KPK dan membantah tudingan tersebut. Sandi mengaku hanya menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT DGI dan melepaskan jabatannya sejak terjun ke dunia politik pada tahun 2016. Sandi juga membantah memiliki saham di perusahaan tersebut.
Asal tahu saja, jaksa penuntut umum mendakwa Dudung melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. Dudung didakwa bersama Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa.
Ia juga didakwa melakukan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Namun itu baru satu kasus korupsi yang digarap KPK, lalu bagaimana dengan kasus-kasus lainnya seperti kasus penipuan jual beli lahan senilai Rp 8 miliar, PT Japirex di Curug, Tangerang.
Kasus menyeret Sandi dan rekannya, Andreas Tjahjadi. Keduanya diduga menjual tanah perusahaan tanpa sepengetahuan Djoni Hidayat, salah satu direktur perusahaan dan pemilik tanah. Sandiaga dan Andreas, masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur utama.
Belum lagi dugaan adanya mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS yang disebut-sebut sebesar Rp 500 miliar. Padahal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya.
Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar. (Rayyan Bahlamar)