News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu dari Jaringan Aceh

Jakarta (MI) – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu lewat botol kosmetik di Jakarta. Sabu tersebut diamankan dari pelaku yang berasal dari jaringan Aceh.

 

“Kami telah mengungkap kasus narkoba jenis metamfetamin (sabu) jaringan Aceh dengan modus memasukkan metamfetamin ke dalam kemasan botol kosmetik maskara,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan, Senin (19/2/2018).

 

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi soal pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh ke Jakarta. Polisi kemudian melakukan pengintaian sejak dari Pelabuhan Merak, Banten.

 

“Setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta, tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pelaku yang dicurigai dibuntuti dari Merak, Banten,” jelasnya.

 

Polisi kemudian menangkap kelima orang tersangka berinisial R (38), E (43), A (26), A (28), dan MA (40) di Jalan Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam kotak berisi masing-masing 24 maskara yang di dalamnya berisi sabu, satu unit motor, dan enam buah ponsel. (AVR)

Tags

Related Articles

Close