Sosial Budaya
Polda Metro Jaya Imbau Tidak Takbir Keliling, MUI: Hukumnya Sunnah, Jaga Ketertiban

Jakarta (MI) – Idul Fitri sebentar lagi, perayaan malam takbiran seakan telah menjadi budaya rutin yang diperingati masyarakat muslim Indonesia. Namun demikian, ada sejumlah kekhawatiran kegiatan syiar agama tersebut justru mengganggu keamanan dan ketertiban umum yang merusak momentum suci di bulan Ramadan.
Mengantisipasi perayaan malam takbiran, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan persiapan pengamanan terhadap potensi gangguan keamanan di masyarakat.
“Untuk pengamanan, kami sudah siagakan personel di beberapa titik,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Muhammad Iriawan, Sabtu (24/6).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mendirikan 102 pos pengamanan untuk operasi Ramadniya tahun ini.
Kapolda juga mengimbau agar warga Jakarta dan sekitarnya tidak melakukan takbiran keliling dengan kendaraan. Menurutnya, kegiatan tersebut justru cenderung banyak mudarat daripada manfaat.
Daripada masyarakat berkeliling ibu kota untuk menyambut Lebaran, Kapolda menyarankan agar masyarakat melakukan takbiran di surau atau masjid-masjid terdekat.
“Lebih baik takbiran di surau atau masjid terdekat,” katanya.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan maklumat yang menyebutkan takbir di malam Idul Fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim, dan bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum.
Masyarakat yang melakukan takbir pada malam menjelang Idul Fitri dapat dilakukan baik sendiri maupun bersama-sama dan dimana saja, namun diutamakan untuk menyemarakkan masjid. Semarak malam takbiran harus tetap mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Diimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di mana pun berada. Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,” demikian disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6).
Demi memperkokoh persatuan, kegiatan malam takbiran harus berlangsung aman dan tidak mengganggu aktivitas warga lain di sekitarnya.
“Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas, dan aparat keamanan,” kata Niam. (RSD/AVR)